Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berikut Isi Surat Edaran Terbaru Pelakasanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

www.i-d.my.id
i-d.my.id



edaran-i-d-my-id
i-d.my.id


Berikut Isi Surat Edaran Pelakasanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi lulusan Pendidikan Guru Penggerak 

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
DIREKTORAT JENDERAL
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telp./Fax. (021) 57955141, Laman www.gtk.kemdikbud.go.id
 

Nomor: 1847/B2/GT.00.08/2022 11 Agustus 2022
Lampiran : Dua halaman
Perihal —: Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi Lulusan
Pendidikan Guru Penggerak


Yth. Rektor Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG
(daftar terlampir)

Menindaklanjuti surat kami Nomor 1663/B2/GT.00.03/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Mahasiswa Lulusan Guru Penggerak dan hasil pertemuan dengan 12 Rektor LPTK Eks IKIP, Ketua ALPTKNI, Ketua ALPTKSI, dan Ketua Forum Komunikasi FKIP tanggal 28 Juli 2022, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan perkuliahan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi Mahasiswa PPG Lulusan Pendidikan Guru Penggerak sebagai berikut.

1. Melaksanakan proses lapor diri sampai dengan orientasi mahasiswa di LPTK yang telah ditetapkan.
2. Melaksanakan belajar mandiri tanpa batas akses pada aktivitas di LMS yang telah disiapkan.
3. Menyusun dan mengunggah laporan sesuai dengan tagihan pada masing-masing mata kuliah di LMS berdasarkan format yang telah disediakan. Laporan tersebut terdiri dari 1 (satu) laporan untuk masing-masing mata kuliah.
4. Mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG setelah dinyatakan memenuhi syarat akademik.
5. Memperoleh sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus Uji Kompetensi Mahasiswa PPG.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru,
 

Temu Ismail
NIP 197003072002121001


Tembusan:
1. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan
3. Kasubbag Tata Usaha, Direktorat Pendidikan Profesi Guru.