Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Info PPG | Siaran Pers Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)

Siaran Pers

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)


Nomor : 537/sipres/A6/VIII/2022

RUU Sisdiknas Bawa Berita Baik bagi guru / pendidik


Info PPG | Siaran Pers Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)

Jakarta, 29 Agustus 2022 --- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia. Upaya tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru / pendidik.


“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru / pendidik mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru / pendidik. RUU ini mengatur bahwa guru / pendidik yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru / pendidik ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikatakan Direktur Jenderal guru / pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8)


"RUU ini juga mengatur bahwa guru / pendidik yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril.

Selanjutnya, Dirjen GTK menerangkan bahwa guru / pendidik ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN. "Dengan demikian, guru / pendidik ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.


Sedangkan untuk guru / pendidik non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi guru / pendidiknya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Dirjen GTK.

Info PPG | Siaran Pers Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)

Info PPG | Siaran Pers Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)

Info PPG | Siaran Pers Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)

Info PPG | Siaran Pers Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)

*Sumber: https://www.instagram.com/ppgkemendikbud/