Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengumuman Kelulusan Pada RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2021 - 2022

Pengumuman Kelulusan Pada RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2021 - 2022


Sehubungan dengan penentuan penanggalan kelulusan padanMadrasah dan Tamat Belajar pada RA Tahun Pelajaran 2021t2O22 maka dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Pengumuman Kelulusan Madrasah dan Tamat Belajar RA Tahun Pelajaran 2021 12A22 ditetapkan sebagai berikut :

a. MA/MAK    : 05 Mei 2022

b. MTs              : 15 Juni 2A22 

c. Ml                : 15 Juni 2A22

d. Tamat belajar RA:15 Juni 2022

2. Tanggal/ Titimangsa pada ljazah (sesuai dengan tanggal Pengumuman Kelulusan):

a. MA/MAK : 05 Mei 2A22

b. MTs : 15 Juni 2022

c. Ml : 15 Juni 2A22

d. RA : 15 Juni 2022

3. Penulisan tanggal rapor semester genap kelas 6 Ml, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA/MAK sesuai dengan tanggal pada ljazah.

4. Untuk menghindari kerumunan di Madrasah, maka pengumuman kelulusan dapat di lakukan secara on-line.

5. Pengumuman dikeluarkan pada pukul 18.00 WIB agar mencegah terjadinya konvoi dan gangguan ketertiban umum lainnya.

6. Madrasah berkewajiban mensosialisasikan agar para lulusan tidak melakukan aksi corat-coret baju, atribut sekolah, lingkungan sekolah, fasilitas umum lainnya atau segala sesuatu yang mengganggu keindahan dan merusak lingkungan.

7. Madrasah dapat mendorong dan mengkoordinir wakaf atau sumbangan pakaian seragam sekolah dan buku-buku dari.lulusan untuk pelajar lain yang membutuhkan.

8. Ml, MTs, dan MA melalui Panitia yang ditetapkan oleh Kepala Madrasah pada Satuan Pendidikan berkewajiban melakukan imputan data Surat Keterangan Lulus(SKL) pada portal: www.pdum.kemenag.go.id dengan berpedoman pada informasi yang disampaikan melalui portal dimaksud.

9. Penyerahan Surat Keterangan Lulus(SKL) dimulai sejak 1(satu) hari setelah tanggal pengumuman dan dilakukan pada hari kerja.

10.Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Kepala Seksi Pendis/Penmad dengan menugaskan Helpdesk PDUM Kabupaten/Kota masingmasing untuk melakukan pendampingan dan memandu Ml, MTS, dan MA di wilayah kerja masing-masing untuk menuntaskan pengimputan data Surat Keterangan Lulus(SKL) pada portal: www.pdum.kemenao.go.id.

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Kepala Seksi PendislPenmad berkewajiban menyampaikan informasi ini kepada seluruh Madrasah di wilayah kerja masing-masing.