BERIKUT | PETA JALAN PENYELESAIAN PEGAWAI NON ASN KEMENTERIAN AGAMA RI
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pmerntah Nomor 49 Tahun 2018 ttg Manajemen Pegawai Pmerntah dg Perjanjian Kerja.
- srat Menteri PANRB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 ttg Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pmerntah Pusat & Pmerntah Daerah
- srat Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 ttg Pendataan TNG Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pmerntah
TINDAK LANJUT SURAT MENTERI PANRB
Menindaklanjuti srat Menteri PANRB Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pmerntah Pusat & Pmerntah Daerah, Kemenag telah menyampaikan srat resmi kepada Menteri PANRB, yg pada pembahasannya disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kemenag telah menyelesaikan penanganan TNG Honorer yg bekerja di Instansi Pmerntah sesuai dg Peraturan Pmerntah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana dirubah dg Peraturan Pmerntah Nomor 43 Tahun 2007 & terakhir dirubah dg Peraturan Pmerntah Nomor 56 Tahun 2012 ttg Pengangkatan TNG Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil
- Kemenag telah menyelesaikan pengangkatan Pegawai Pmerntah dg Perjanjian Kerja (PPPK) Eks TNG Honorer Kategori II sesuai dg Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 ttg Pengadaan Pegawai Pmerntah dg Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
- Sesuai dg Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 ttg Kemenag, bahwa Kemenag mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pmerntahan di bidang agama, dg menyelenggarakan fungsi agama & fungsi pendidikan yg meliputi tugas-tugas perumusan, penetapan, & pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, & Khonghucu, penyelenggaraan haji & umrah, & pendidikan agama & keagamaan
- dlm menyelenggarakan tugas & fungsi tersebut, Kemenag membutuhkan SDM Aparatur yg mendukung secara jumlah & kualitas baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara maupun Non Aparatur Sipil Negara
- Kebijakan Penyelesaian TNG Non Aparatur Sipil Negara di instansi Pmerntah, dilakukan berdasarkan Peraturan Pmerntah Nomor 49 Tahun 2018 ttg Manajemen Pegawai Pmerntah dg Perjanjian Kerja (PPPK), dimana instansi Pmerntah diberikan waktu 5 tahun sampai dg tahun 2023 untuk menyelesaikannya
- srat Menteri PANRB sebagaimana tersebut di atas menyebutkan pada poin nomor 4 huruf g, bahwa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dlm Peraturan Pmerntah Nomor 49 Tahun 2018 & pada poin nomor 5 disebutkan, bahwa pada tanggal 28 November 2023 status kepegawaian di lingkungan Instansi Pmerntah terdiri dari 2 jenis yaitu PNS & PPPK
- Pelayanan dasar seperti bimbingan masyarakat agama yg ditugaskan kepada para Penyuluh Agama, pendidikan agama & keagamaan yg ditugaskan kepada pendidik & TNG kependidikan baik madrasah atau sekolah & perguruan tinggi keagamaan, layanan KUA, & sebagainya akan mengalami kendala yg sangat besar & akan berdampak pada seluruh lapisan masyarakat
- Terdapat dosen & guru yg telah mendapatkan sertifikasi pendidik namun dg status Non Aparatur Sipil Negara serta pegawai pada Badan Layanan Umum (BLU) sesuai dg ketentuan Peraturan Pmerntah akan terdampak dg kebijakan ini
- Kemenag akan melakukan pemetaan pegawai Non Aparatur Sipil Negara sesuai dg srat Menteri PANRB & menindaklanjuti kebijakan tersebut dg menyusun langkah strategis sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan
ALUR PENYELESAIAN TNG NON ASN
TIMELINE PENDATAAN NON Aparatur Sipil Negara
- 1 Sept 2022 ; Rapat Koordinasi Pembahasan Pendataan Non Aparatur Sipil Negara Kemenag
- 1 – 2 Sept 2022 ; Penyampaian Data Admin Sistem Aplikasi Satuan Kerja
- 2 – 9 Sept 2022 ; Input data Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Sistem Aplikasi Kemenag
- 10 Sept 2022 ; Import data Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Sistem Aplikasi BKN
- 11 – 30 Sept 2022 ; Pegawai Non Aparatur Sipil Negara membuat akun pendaftaran & melengkapi unggah data kelengkapan pada Sistem Aplikasi BKN
- 1 Okt 2022 ; Uji Publik hasil pendataan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara
Seluruh Rangkaian Proses Pendataan Non Aparatur Sipil Negara didampingi Inspektorat Jenderal Kemenag.
SYARAT PENDATAAN PEGAWAI NON ASN
Berdasarkan srat Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 ttg Pendataan TNG Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pmerntah
- Berstatus TNG Honorer Kategori II (THK-2) yg terdaftar dlm database Badan Kepegawaian Negara & Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yg telah bekerja pada Instansi Pmerntah
- Mendapatkan honorarium dg mekanisme pembayaran langsung yg berasal dari APBN untuk Instansi Pusat & APBD untuk Instansi Daerah, & bukan melalui mekanisme pengadaan barang & jasa, baik individu maupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
1. Data Pegawai Non Aparatur Sipil Negara akan dipublikasi dg mekanisme uji publik untuk memastikan kebenaran data, sehingga data Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yg disampaikan wajib dipastikan memenuhi syarat sesuai dg ketentuan
2. Pimpinan Satuan Kerja wajib:
- memastikan data Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yg disampaikan sesuai dg ketentuan
- membuat srat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- melakukan pengawasan terhadap proses pendataan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara
3. Seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag wajib:
- menjaga integritas & profesionalitas dlm seluruh proses pendataan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara
- memberikan pelayanan terbaik bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara dlm proses pendataan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara
4. Tidak boleh ada Pungutan Liar &/atau Gratifikasi, seluruh Pegawai Non Aparatur Sipil Negara akan diberikan saluran khusus laporan pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kemenag.
HAL-HAL YANG PERLU DISAMPAIKAN
- Seluruh Pimpinan Satuan Kerja agr menyampaikan kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di lingkungannya bahwa Kemenag melakukan Langkah-Langkah strategis untuk mendapatkan solusi terbaik bagi seluruh Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Kemenag.
- Seluruh Pimpinan Satuan Kerja agr menyampaikan kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di lingkungannya agr mencari atau mendapatkan informasi dari saluran resmi yg dapat dipertanggungjawabkan.
- Seluruh Pimpinan Satuan Kerja agr menyampaikan kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di lingkungannya agr tetap
- melaksanakan tugas & tanggung jawabnya seperti biasa dg memberikan pelayanan kepada masyarakat/stakeholder terkait

