Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tutorial Pendaftaran VervalPD Terbaru

Tutorial vervalPD


Pusat Data & Teknologi Informasi (Pusdatin) adalah Walidata Kemendikbudristek yg memiliki tugas dalm melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, & pengelolaan data yg disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data, sebagaimana diamanatkan dalm Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusdatin mengembangkan “Jaringan Pengelola Data Pendidikan & Kebudayaan” sebagai media komunikasi antar pengelola data pendidikan & Kebudayaan.

Pengelola data pendidikan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan & Kebudayaan, dikelompokkan berdasarkan instansi yaitu Satuan Pendidikan, Yayasan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) / Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) , Kemenag (Pendis & Bimas Kristen/Katolik/Hindu/Budha). Pengelola data pendidikan akan diberikan akses ke aplikasi pengelolaan data (aplikasi verval seperti VervalSP, VervalPD, VervalPTK, VervalYayasan) berdasarkan penugasan yg ditetapkan oleh pejabat berwenang pada SK Penugasan.

Panduan ini disusun untuk memudahkan calon anggota dalm memahami mekanisme serta langkah-langkah pendaftaran pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan & Kebudayaan yg dapat diakses melalui laman sdm.data.kemdikbud.go.id. Semoga buku panduan ini dapat meningkatkan koordinasi antar pengelola data & meningkatkan kualitas data yg akurat, terbarukan & berkelanjutan sebagai sumber & acuan dalm implementasi program-program pendidikan.

1. KEANGGOTAAN BERDASARKAN INSTANSI

No

INSTANSI

JABATAN

PENUGASAN

1.

Satuan Pendidikan

 

Operator Satuan Pendidikan

2.

Yayasan Pendidikan

 

Operator Yayasan Pendidikan

3.

Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi

Kepala Dinas Pendidikan

Admin APK/APM

 

 

Plt. Kepala Dinas Pendidikan

Admin PTMT

 

 

Sekretaris Dinas Pendidikan

Operator Dikdas

 

 

Kepala Bidang

Operator Dikmen

 

 

Kasubbid/Kasi

Operator Kebudayaan

 

 

Staff

Operator PAUD-Dikmas

 

 

 

Operator PD

 

 

 

Operator PPDB

 

 

 

Operator PTK

 

 

 

Operator Sarana Prasarana

 

 

 

Operator SP

 

 

 

Operator Wilayah

 

 

 

Operator Yayasan

4.

BBPMP/BPMP

Kepala

Operator PTK

 

 

Plt. Kepala

 

 

 

Sekretaris

 

 

 

Kepala Bidang

 

 

 

Kasubbid/Kasi

 

 

 

Staff

 

5.

Kemenag - Pendidikan Islam(Pendis) dan

Direktur

Operator SP

 

Bimbingan Masyarakat (Bimas)

Plt. Direktur

Operator PD

 

Kristen/Katolik/Hindu/Budha

Sekretaris

Operator PTK

 

 

Kepala Bidang

 

 

 

Kasubbid/Kasi

 

 

 

Staff

 


2. SYARAT PENDAFTARAN ANGGOTA

1. Data identitas yaitu NIK tervalidasi dengan data Dukcapil;
2. Surat Penugasan asli yang masih berlaku dan ditandatangani oleh pejabat berwenang;
3. Memiliki email yang valid dan aktif;
4. Memiliki Kode Registrasi bagi anggota dari Satuan Pendidikan;
5. Memiliki Kode Referal bagi anggota dari Instansi yaitu Yayasan Pendidikan, Dinas Pendidikan
Kab/Kota/Provinsi, Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan (BBPMP) / Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) dan Kementerian Agama (Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat : Kristen/Katolik/Hindu/Budha).

Keterangan:
❑ Kode Registrasi bagi Satuan Pendidikan merupakan “kunci” untuk memuat data satuan pendidikan. Kode registrasi diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bagi Satuan Pendidikan yang tercatat di
Pusat Data dan Teknologi Pendidikan (Pusdatin) dan memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN). Kode Registrasi tersebut akan
otomatis terbit dan dapat dicek oleh Admin Instansi melalui manajemen DAPODIK.
Sedangkan bagi Satuan Pendidikan dibawah Kemenag khususnya Pendidikan Islam, kode registrasi diterbitkan oleh Pusdatin. Kode
registrasi dapat dicek oleh Admin Instansi melalui manajemen EMIS.
❑ Kode referal merupakan kode unik bagi calon anggota dari instansi Yayasan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi,
BBPMP/BPMP, serta Kemenag (Pendis dan Bimas-Kristen, Katolik, Hindu dan Budha). Kode referal dapat diperoleh dari Admin Instansi
setempat. Instansi yang belum memiliki Admin Instansi dapat memperoleh kode referral dari Pusdatin dengan menghubungi Unit
Layanan Terpadu (ult.kemdikbud.go.id).

3. ALUR PENDAFTARAN ANGGOTA SATUAN PENDIDIKAN


Alur Pendaftaran Pendaftaran Anggota - Satuan Pendidikan:

1. Calon anggota menyiapkan Surat Penugasan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang;
2. Mengisi biodata, data sekolah serta melampirkan Surat Penugasan pada form pendaftaran Anggota melalui laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di sdm.data.kemdikbud.go.id;
3. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian NIK yang diisikan calon anggota ke database Dukcapil (Kemdagri). Apabila NIK sesuai dengan data Dukcapil (Kemdagri) maka akan dilakukan langkah selanjutnya, sebaliknya apabila NIK tidak sesuai maka calon anggota harus memastikan kebenaran data Kependudukan ke Dukcapil setempat;
4. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian kode registrasi yang diisikan ke database Arsip (ODS Pusdatin). Apabila kode registrasi yang diisikan sesuai maka System akan mengirimkan notifikasi ke email yang didaftarkan untuk dilakukan verifikasi.;
5. Calon anggota melakukan verifikasi email;
6. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan atas verifikasi email yang dikirimkan calon anggota. Jika email terverifikasi maka proses berikutnya System akan merekam data pendaftaran yang dikirimkan;
7. Data pendaftaran calon anggota masuk ke Daftar tunggu pendaftran;
8. Operator Dinas Pendidikan setempat akan melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran Surat Penugasan yang dilampirkan;
9. Operator Dinas Pendidikan setempat menyetujui pengajuan pendaftaran calon anggota apabila Surat Penugasan valid


3. ALUR PENDAFTARAN ANGGOTA YAYASAN PENDIDIKAN


Alur Pendaftaran:

1. Calon anggota menyiapkan Surat Penugasan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang;
2. Mengisi biodata, data sekolah serta melampirkan Surat Penugasan pada form pendaftaran Anggota melalui laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di sdm.data.kemdikbud.go.id;
3. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian NIK yang diisikan calon anggota ke database Dukcapil (Kemdagri). Apabila NIK sesuai dengan data Dukcapil (Kemdagri) maka akan dilakukan langkah selanjutnya, sebaliknya apabila NIK tidak sesuai maka calon anggota harus memastikan kebenaran data Kependudukan ke Dukcapil setempat;
4. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian kode referal yang diisikan ke database Arsip (ODS Pusdatin). Apabila kode referal yang diisikan sesuai maka System akan mengirimkan notifikasi ke email yang didaftarkan untuk dilakukan verifikasi.;
5. Calon anggota melakukan verifikasi email;
6. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan atas verifikasi email yang dikirimkan calon anggota. Jika email terverifikasi maka proses berikutnya System akan merekam data pendaftaran yang dikirimkan;
7. Data pendaftaran calon anggota masuk ke Daftar tunggu pendaftran;
8. Admin Pusdatin akan melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran Surat Penugasan yang dilampirkan;
9. Admin Pusdatin menyetujui pengajuan pendaftaran calon anggota apabila Surat Penugasan valid.
Tutorial Fullnya bisa anda klik disini