Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

JUKNIS, PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENDIRIAN MADRASAH SWASTA

Juknis, Prosedur dan Persyaratan Pendirian Madrasah Swasta berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 1201 Tahun 2023


Juknis, Prosedur dan
Persyaratan Pendirian Madrasah Swasta
terbaru ditetapkan berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1201 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.