![]() |
| Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas |
JAKARTA – PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi) terus berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga non-Aparatur Sipil Negara. Menteri PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi) Abdullah Azwar Anas telah bertemu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membahas hal tersebut. & dalam waktu dekat akan bertemu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) & Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
“Kementerian PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi) sudah berdialog dgn Apkasi & akan berdialog dgn Apeksi serta APPSI, serta kami siap untuk mengurai ini bersama tim dari APPSI, Apkasi, & Apeksi untuk membahas formula-formula terkait tenaga non-Aparatur Sipil Negara ini,” ujar Menteri Anas, Jumat (09/09).
Menteri Anas mengatakan, terkait tenaga non-Aparatur Sipil Negara memang menjadi masalah yg kompleks & harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak. “Prinsipnya, kami terus berupaya menjaga keseimbangan antara efektivitas pelayanan Aparatur Sipil Negara kepada masyarakat dgn kebutuhan organisasi, serta antara keinginan untuk membuka lapangan kerja dgn anggaran SDM yg wajar pada setiap instansi pemerintah," ujar Anas.
Dalam hal ini, lanjut Anas, Kementerian PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi) sudah menyiapkan solusi untuk tenaga non-Aparatur Sipil Negara guru & tenaga kesehatan, yg merupakan pelayanan dasar yg sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.
“Sedangkan untuk tenaga fungsional teknis serta tenaga administrasi lainnya, masih perlu dibahas lebih lanjut. Kami segera urai bersama & cari formula terbaiknya bersama stakeholder,” papar Anas.
Anas mengatakan, Kementerian PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi) telah berkoordinasi dgn Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, & Teknologi terkait kebutuhan guru. Begitu juga dgn tenaga kesehatan, yg pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara telah dikoordinasikan dgn Kementerian Kesehatan.
“Kami juga kembali menginfokan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-Aparatur Sipil Negara pada laman https://pendataan-nonAparatur Sipil Negara.bkn.go.id yg telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan impor data & pengecekan data tenaga non-Aparatur Sipil Negara. Sementara tenaga non-Aparatur Sipil Negara, harus membuat akun & registrasi untuk melengkapi data mereka,” jelas Anas.
Portal tersebut disediakan agar tenaga non-Aparatur Sipil Negara bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-Aparatur Sipil Negara. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yg di-input oleh admin atau operator instansi. Tenaga non-Aparatur Sipil Negara bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-Aparatur Sipil Negara disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-Aparatur Sipil Negara. Adapun jika tenaga non-Aparatur Sipil Negara tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan.
Deputi Bi&g SDM Aparatur Kementerian PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi) Alex Denni menambahkan, pemerintah akan menindak tegas oknum yg memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara untuk melakukan praktik percaloan atau KKN. Ia pun meminta para Pejabat yg Berwenang (PyB) untuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara yg memperjualbelikan data tenaga non-Aparatur Sipil Negara.
“Kepada tenaga non-Aparatur Sipil Negara yg dimintai uang atau jika mendengar informasi dgn iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-Aparatur Sipil Negara, silakan laporkan agar segera ditindak secara tegas,” ujar Alex. (Sumber MENPANRB)
